PT MMW mengembangkan proses penangguhan dan penarikan sertifikat serta perubahan ruang lingkup sertifikasi mengacu pada:
Skema Sertifikasi Pariwisata
- SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa;
- KAN K-07.11 Tahun 2020 tentang Persyaratan Tambahan Bagi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata;
- SNI 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata;
- KAN K-08.07 Rev 01 Persyaratan Tambahan Akreditasi Lembaga Sertifikasi untuk Skema Usaha Pariwisata;
- KAN K-08.07.01 Rev 01 Persyaratan Tambahan Akreditasi LSPr Usaha Pariwisata CHSE;
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata;
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan sertifikasi Usaha Pariwisata;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional 2010-2025, Khususnya tentang Pembangunan Industry Pariwisata;
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Kepariwisataan.
Our Clients
Beberapa klien kami yang sudah tersertifikasi.