PT Mandiri Makna Wisata memiliki Layanan Sertifikasi Usaha Pariwisata, antara lain:
STANDAR USAHA HOTEL BINTANG DAN HOTEL NON BINTANG BERISIKO MENENGAH RENDAH DAN MENENGAH TINGGI
Untuk lingkup usaha penyediaan akomodasi hotel (KBLI 5510), yang terbagi dalam 6 kelompok yaitu:
- 55101 AKTIVITAS HOTEL BINTANG LIMA
- 55102 AKTIVITAS HOTEL BINTANG EMPAT
- 55103 AKTIVITAS HOTEL BINTANG TIGA
- 55104 AKTIVITAS HOTEL BINTANG DUA
- 55105 AKTIVITAS HOTEL BINTANG SATU
- 55106 AKTIVITAS HOTEL NON BINTANG
Dengan tingkat risiko usaha terdiri dari:
- Risiko Menengah Rendah
- Risiko Menengah Tinggi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, klasifikasi tingkat risiko usaha hotel meliputi:
Hotel Bintang yang memiliki tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Hotel Bintang dengan Luas bangunan<=6.000 M2
Hotel Bintang yang memiliki tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Hotel Bintang dengan luas bangunan >6.000 M2
Pemenuhan Standar :
- Sarana
- Sumber daya manusia
- Ketentuan produksi
- Sistem manajemen usaha
Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan sertifikasi Usaha Pariwisata, pemohon sertifikasi wajib memenuhi persyaratan diatas dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak kekurangan diketahui pemohon.
STANDAR USAHA KLASIFIKASI HOTEL BINTANG DAN NON BINTANG (NON BINTANG, BINTANG 1, BINTANG 2, BINTANG 3, BINTANG 4 DAN BINTANG 5)
Sertifikasi Usaha Hotel Bintang dan Non-Bintang adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Hotel Bintang dan Non-Bintang untuk mendukung peningkatan mutu Produk, Pelayanan, dan Pengelolaan Usaha melalui penilaian kesesuaian standar usaha. Dalam pelaksanaannya, proses sertifikasi oleh PT Mandiri Makna Wisata (PT MMW) sepenuhnya mengacu pada:
- Skema Sertifikasi Penggolongan Bintang Usaha Hotel (PKSUPI) No. Dokumen: PKSUPI-S.01-HOTEL-BINTANG/23;
- Kriteria Mutlak dan Kriteria Tidak Mutlak Standar Usaha Hotel No. Dokumen: PKSUPI/STH-BTG/DOK-001/Rev.00;
Audit Penilaian Standar Usaha Hotel Bintang dan Non-Bintang sesuai dengan Skema Sertifikasi Penggolongan Bintang Usaha Hotel (PKSUPI) Nomor Dokumen PKSUPI-S.01-HOTEL-BINTANG/23 dan Kriteria Mutlak dan Kriteria Tidak Mutlak Standar Usaha Hotel No. Dokumen PKSUPI/STH-BTG/DOK-001/Rev.00 mencakup :
- Produk;
- Pelayanan;
- Pengelolaan;
Ruang Lingkup Klasifikasi Usaha Hotel
Usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan, yakni Hotel Bintang Satu (1), Hotel Bintang Dua (2), Hotel Bintang Tiga (3), Hotel Bintang Empat (4) dan Hotel Bintang Lima (5)
Usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
Berdasarkan hasil audit usaha pariwisata, apabila terdapat ketidaksesuaian terhadap Peraturan Skema Sertifikasi Penggolongan Bintang Usaha Hotel (PKSUPI) Nomor Dokumen PKSUPI-S.01-HOTEL-BINTANG/23 dan Kriteria Mutlak dan Kriteria Tidak Mutlak Standar Usaha Hotel No. Dokumen PKSUPI/STH-BTG/DOK-001/Rev.00, sesuai dengan ketentuan Skema Sertifikasi PKSUPI, pemohon diberikan kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan maksimal 2 (dua) bulan untuk temuan Major dan maksimal 4 (empat) bulan untuk temuan Minor sejak tanggal pelaksanaan Audit. Sedangkan untuk temuan Observasi (bukan standar tetapi saran peningkatan), usaha pariwisata wajib memberikan rencana tindak lanjut.
SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CHSE 9042:2021 – KEBERSIHAN, KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN TEMPAT PENYELENGGARAAN DAN PENDUKUNG KEGIATAN PARIWISATA
Berdasarkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Audit dilakukan untuk memastikan bahwa usaha pariwisata memiliki kemampuan dan konsisten dalam mengelola tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata sesuai SNI 9042:2021, yang meliputi dimensi :
- Kebersihan;
- Kesehatan;
- Keselamatan; dan
- Kelestarian
Our Clients
Beberapa klien kami yang sudah tersertifikasi.